News

GCG - Global Corporate Governance

02 May 2018

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA

PT. BPR. BUNGA SUTRA MAS

 

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT. Bank Perkreditan Rakyat Bunga Sutra Mas tahun 2017, disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016, tanggal 10 Maret 2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. PT. BPR. Bunga Sutra Mas menyadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan demi menjaga kelangsungan usaha perusahaan jangka panjang dan memaksimalkan nilai perusahaan. Penerapan Tata Kelola antara lain adalah untuk mendukung visi dan misi PT. BPR. Bunga Sutra Mas.

Pada saat penyusunan laporan ini, PT. BPR Bunga Sutra Mas memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), dimana Kepengurusan belum terpenuhi diantaranya hanya memiliki 1 (satu) orang Direksi dan belum memiliki Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. Direksi PT. BPR Bunga Sutra Mas telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sampai tahun 2017, komposisi Dewan Komisaris masih dipegang oleh 1 (satu) orang yakni menjabat sebagai Komisaris Utama. Komitmen PT. BPR Bunga Sutra Mas untuk pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi adalah paling lambat di bulan Juni 2018. Untuk calon anggota Komisaris sendiri telah kami penuhi dan telah memiliki sertifikasi BPR dan tinggal pengajuan Fit dan Proper Test ke Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Inter dan Audit Ekstern dimana PT. BPR Bunga Sutra belum memiliki Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan dan belum ada Pejabat Eksekutif yang membawahi fungsi Kepatuhan dan PT. BPR Bunga Sutra Mas juga belum memiliki audit intern. Dan untuk Audit Ekstern PT. BPR Bunga Sutra Mas telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

PT. BPR Bunga Sutra Mas telah memiliki kebijakan dan prosedur yang cukup baik tentang penyediaan dana kepada pihak terkait. Sampai dengan posisi 31 Desember 2017 tidak ada pelanggaran atau pelampauan BMPK. PT. BPR Bunga Sutra Mas telah metransparansikan kondisi keuangan dan non keuangan kepada stakeholder termasuk Laporan Keuangan Publikasi triwulan dan telah melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dipublikasikan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas di tempat kedudukan kantor pusat BPR.

Dewan Direksi (Direktur Utama) tidak mempunyai saham pada PT. BPR Bunga Sutra Mas maupun pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan luar negeri, sedangkan Dewan Komisaris (Komisaris Utama) mempunyai kepemilikan saham lebih dari 5 % pada PT BPR Bunga Sutra. Dewan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan dalam menerima penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman dari Pemegang Saham Pengendali PT. BPR Bunga Sutra Mas.

Selama tahun 2017, tidak ada Penyimpangan / kecurangan Internal BPR dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan simpanan dana masyarakat dan tidak terdapat penyalahgunaan kredit di PT. BPR Bunga Sutra Mas. Dan juga tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Berdasarkan hasil Self Assesment pelaksanaan GCG PT. BPR Bunga Sutra Mas periode Desember 2017 memperoleh nilai komposisi GCG 2,82 dengan prediksi CUKUP BAIK.

Demikian laporan Tata Kelola Perusahaan ini kami susun dengan mengacu kepada Surat Edaran OJK No 5/ SEOJK.03/2016 tetantang Penerapan tata Kelola bagi BPR. Bunga Sutra Mas. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola GCG pada PT. BPR Bunga Sutra Mas masih banyak kelemahan dan akan dilakukan peerbaikan secara serius dan berkesinambungan sehingga kelemahan tersebut dapat diatas dengan baik.

 

 

 

Tabanan, 30 April 2018

PT. BPR. BUNGA SUTRA MAS

 

 

 

 

   I Ketut Suteja, SE               Luh Putu Eka Susanti Mastra, SE, MBA

                 Direktur Utama                               Komisaris Utama

 

« Back to news page

Products

Banking

Conventional Savings

Certificate of Deposit

Term Deposit

Borrowing