LPS Rate
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang bertugas memberikan jaminan kepada nasabah/penyimpan di industri perbankan di Indonesia.
LPS menyediakan Jaminan Selimut (Blanket Guarantee) untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan dan dunia perbankan.
Suku Bunga Penjaminan LPS ditetapkan untuk menstabilkan kondisi moneter nasional. Perhitungannya didasarkan pada suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) dan rata-rata suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh industri perbankan.
Menurut situs web LPS, jenis produk simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi tabungan, deposito berjangka (term deposits), sertifikat deposito (certificate of deposits), dan giro (checking accounts).
Nilai nominal maksimum yang dijamin LPS per nasabah di satu bank adalah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).




Hubungi Kami