Alur Pengaduan

PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN NASABAH

POJK dan SE OJK

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR BUNGA SUTRA MAS sebagai berikut:

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

 

Pengaduan Secara Lisan

  • Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor atau melalui telepon di nomor (0361) 4790100, pada jam operasional kantor. Dan petugas kami akan menerima, mencatat, dan mendokumentasikan setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
  • Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima Bank.
  • Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung dan jangka waktu tidak dapat terpenuhi maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis
  •  

Pengaduan Secara Tertulis

  • Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Bunga Sutra Mas secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Bunga Sutra Mas.
  • Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke Alamat: bprsutra@mail.gmail.com serta dapat disampaikan melalui link yang tersedia pada website resmi Bank dengan alamat: www.bprsutra.com.
  • Mengirim surat resmi kepada : PT BPR Bunga Sutra Mas di Alamat Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 105X Tabanan - Bali. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti:
    • Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
    • Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
    • Foto copy bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer)
    • Foto copy buku tabungan, bilyet deposito
    • Foto copy dokumen pendukung lainnya yang dimiliki oleh nasabah
  • Pengaduan secara tertulis dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima Bank.

Alur Singkat Pengaduan Nasabah

Klik Tombol Di Atas Untuk Melakukan Pengaduan